CONTOH SIUP :
CONTOH SITU :
CONTOH NPWP :
CONTOH
NRP :
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
( AMDAL )
Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya
manusia dan perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan
hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara
maupun wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan
dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan
tersebut.
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat
perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap
lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah
aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup".
Di Indonesia
merupakan salah satu Negara yang paling banyak penduduk, berbagai kebuthan
semakin meningkat terutama dalam hal pekerjaan. Semakin banyak manusia di bumi
ini maka semakin banyak pula kebutuhan yang harus terpenuhi agar mereka bisa
bertahan hidup. pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat
kesejahteraan rakyat terutama untuk memperluas lapangan pekerjaan. Namun dalam
pembangunan harus memperhatikan beberapa dampak dan aturan-aturan yang berlaku
atau biasa di sebut AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan harus berwawasan lingkungan
sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang.
AMDAL harus dilakukan dengan dua
macam cara sebagai berikut.
- AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena
Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian.
Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan
melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan
proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang
dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif
untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas
lingkungan atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan
proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul.
Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku
Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
- AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena
adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal,
tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap
orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi
kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai
aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai
dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari
yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai
yang menimbulkan perubahan yang besar.
Untuk menghindari kegagalan
pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,
sejak awal dari pembangunan, secara terus-menerus dengan frekuensi yang
teratur, apabila diperlukan sejak pra pembangunan. Hasil dari pemantauan
kemudian digunakan untuk memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan kalau
memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil
pemantauan juga dapat digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan
pendugaan ulang. Secara skematis hubungan hasil ANDAL, pemantauan, dan
pengelolaan dapat dilihat pada gambar berikut.
CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di
Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan
secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam
pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor
pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan
tantangan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dalam UU, seperti
terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
- Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan
limbah ke media lingkungan hidup.
- Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah
Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
- Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
- Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh
Menteri.
- Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan
pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang
pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting
adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu
kegiatan.
Kegiatan apa
saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah
nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
- Perubahan
bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan
kereta api dan pembuakaan hutan;
- Eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui,
seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
- Proses
dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan,
perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi,
seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan
penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat
mengefisienkan pemakainya.
- Proses
dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan
konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan
hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
- Introduksi
jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan
jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat
menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan
baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
- Pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
- Penerapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi
lingkungan;
Manfaat AMDAL Bagi masyarakat
- Masyarakat dapat
mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan
diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
- Masyarakat dapat ikut
berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di
dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun
dan menjalankan proyek.
Bagi pemilik proyek
- Proyek terhindar dari
perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
- Proyek terhindar dari
tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
- Pemilik proyek dapat
melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
- Pemilik proyek dapat
mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;
.
Bagi pemerintah
- Untuk mencegah agar potensi
sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya
alam yang dapat diperbaharui);
- Untuk mencegah rusaknya
sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh
proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
- Untuk
menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,
pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu
kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
- See more at: http://muhammadsholihin8.blogspot.com/2013/10/analisis-mengenai-dampak-lingkungan_2384.html#sthash.9bz0HNnx.dpuf