Senin, 24 November 2014

NERACA LAJUR PERUSAHAAN JAS



Contoh Neraca Lajur Perusahaan Jasa
.  Satelah melakukan penyesuaian pada sebuah kegiatan pembukuan, maka proses selanjutnya adalah Membuat Neraca Lajur. Dan pada kali ini kita akan coba membuat sebuah Contoh Neraca Lajur Perusahaan Jasa. Melanjutkan dari proses pembukuan Salon Anggi sebelumnya.
Neraca Lajur atau biasa juga di sebut Worksheet adalah sebuah lembar kerja yang terdiri atas beberapa neraca. Banyak orang yang sering mengatakan bahwa inilah proses akhir dan sudah bisa di jadikan laporan keuangan.
Sebenarnya memang sudah kalimat itu benar namun kurang tepat. Karena laporan keuangan itu harusnya terdiri dari :
  1. Laporan Arus Kas
  2. Laporan Neraca
  3. Laporan Rugi Laba
  4. Laporan Perubahan Modal
Sedangkan Neraca lajur mengandung 2 Jenis yaitu Neraca dan Rugi Laba yang belum jelas informasinya dan kurang simple atau kurang bisa di mengerti.
Sekarang mari kita lanjutkan dari proses siklus akuntansi Perusahaan jasa pada bagian neraca lajur.
Dari hasil kegiatan pembukuan Salon Anggi maka kita kan memperoleh sebuah neraca lajur dengan informasi seperti pada gambar berikut :
Contoh Neraca Lajur Perusahaan Jasa
Contoh Neraca Lajur Perusahaan Jasa

akhirnya.. bahasa bayi kembar berhasil ku terjemahkan..

contoh siup,situ


Description: http://cvastro.com/wp-content/uploads/2008/10/siup.jpgCONTOH SIUP :







CONTOH SITU :
Description: E:\surat-ijin-gangguan-tempat-usaha-rahmat-rijalun-computer-clinic-biak-2012.jpg








    CONTOH NPWP :
Description: E:\DS.jpeg   


Description: E:\pajak-resmi-ok.jpgCONTOH NRP :






Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(  AMDAL )
      
       
        Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.

       Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
          Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang paling banyak penduduk, berbagai kebuthan semakin meningkat terutama dalam hal pekerjaan. Semakin banyak manusia di bumi ini maka semakin banyak pula kebutuhan yang harus terpenuhi agar mereka bisa bertahan hidup. pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat terutama untuk memperluas lapangan pekerjaan. Namun dalam pembangunan harus memperhatikan beberapa dampak dan aturan-aturan yang berlaku atau biasa di sebut AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan harus berwawasan lingkungan sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka panjang.

AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut.

  1. AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
  2. AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Untuk menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan, secara terus-menerus dengan frekuensi yang teratur, apabila diperlukan sejak pra pembangunan. Hasil dari pemantauan kemudian digunakan untuk  memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan kalau memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan ulang. Secara skematis hubungan hasil ANDAL, pemantauan, dan pengelolaan dapat dilihat pada gambar berikut.

CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA

      Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.


Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dalam UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
  1. Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
  2. Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
  3. Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
  4. Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
  5. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
  • Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
  • Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
  • Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
  • Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
  • Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
  • Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
  • Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
 
Manfaat AMDAL Bagi masyarakat

-     Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat  mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
-     Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek.
Bagi pemilik proyek
-     Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
-     Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
-     Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
-     Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;
.
Bagi pemerintah
-    Untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);
-    Untuk mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
-     Untuk menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
- See more at: http://muhammadsholihin8.blogspot.com/2013/10/analisis-mengenai-dampak-lingkungan_2384.html#sthash.9bz0HNnx.dpuf

Senin, 17 November 2014

kata bijak


Tersenyumlah dalam situasi apapun, tanpa disadari senyum itu yang akan menguatkanmu.